Penolakan berkas vokalis Peterpan, Ariel yang tersangkut kasus video porno itu dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri(PT) Bandung
Nazriel Ilham alias Ariel harus lebih bersabar mendekam di Rumah Tahanan Kebon Waru. Pasalnya, berkas banding yang ditulisnya sendiri dan telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, ditolak.
Pengadilan Tinggi menyatakan menolak berkas perkara banding terpidana NA (Ariel)
Keputusan penolakan banding sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG untuk Ariel yang diterimanya pada Kamis, 21 April 2011. Namun, penolakan berkas tidak dibarengi dengan hukuman tambahan. Ariel tetap diharuskan menjalani vonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 Juta.
Putusan itu dibuat berdasarkan hasil Sidang Banding di PT Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syah Alamsyah SH MH.
Banding Ariel Ditolak Pengadilan Tinggi
Banding Ariel Ditolak Pengadilan Tinggi
Banding Ariel Ditolak Pengadilan Tinggi
